![]() |
Bea Cukai Batam amankan satu penumpang bawa narkoba. |
ZonaBatam.com - Seorang perempuan berinisial PG (32) diamankan petugas Bea Cukai Batam setelah kedapatan membawa 185 gram narkoba jenis sabu di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center pada Rabu (5/3).
Perempuan asal Tanjung Pinang ini menbunyikan sabu ke dalam popok.Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik PG, penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB.
Saat pemeriksaan rutin dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, PG terlihat menghindar, memicu petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“PG tidak dapat memberikan alasan jelas tentang tujuannya ke Malaysia, sehingga menambah kecurigaan kami. Hasil tes urine menunjukkan PG positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine,” jelas Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam dalam keterangannya, rabu, (12/3/2025).
Selanjutnya, petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu, salah satunya disembunyikan dalam popok. Setelah diuji dengan narcotest reagent U, sampel berubah warna menjadi biru, mengonfirmasi keberadaan methamphetamine. PG dan barang bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut pengakuan PG, ia bekerja sebagai kurir atas perintah SS, teman main bolanya. Awalnya, PG hanya ditawari Rp 5 juta untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia. Namun, upahnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta setelah SS memintanya membawa sabu tersebut. PG mengaku ini adalah pertama kalinya ia menjadi kurir.
'SS dan PG berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada 1 Maret 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia. Sabu diterima PG dari SS dalam bentuk popok dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama IIS di Tanjung Pinang,” tambah Evi.
PG dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Penindakan ini dinilai menyelamatkan 925 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 1,5 miliar. “Ini adalah bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam dengan Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau,” tegas Evi.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika guna melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.***
COMMENTS